Pasal 102
(1)
Sistem
informasi
Pertanian
mencakup
pengumpulan,
pengolahan,
penganalisisan,
penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan
kewenangannya
wajib
membangun,
menyusun, dan mengembangkan sistem informasi
Pertanian yang terintegrasi.
(3)
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:
a.
perencanaan;
b.
pemantauan dan evaluasi;
c.
pengelolaan pasokan dan permintaan produk
Pertanian; dan
www.peraturan.go.id
2020, No.245
d. pertimbangan penanaman modal.
(4) Kewajiban Pemerintah Pusat dan
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
oleh pusat data dan informasi.
(5) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) wajib melakukan pemutakhiran data
dan
informasi
Sistem
Budi
Daya
Pertanian
Berkelanjutan secara akurat dan dapat diakses
oleh masyarakat.
(6)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dapat diakses dengan mudah dan cepat
oleh Pelaku Usaha dan masyarakat.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
