UU
Cipta Kerja
Pasal 101
(1) Setiap kegiatan usaha Industri wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (2) Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Industri kecil; b. Industri menengah; dan c. Industri besar. www.peraturan.go.id 2020, No.245 (3) Perusahaan Industri yang telah memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimiliki; dan b. menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan.
Pasal 102 dihapus.
Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
