Pasal 71
(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap ketaatan www.peraturan.go.id 2020, No.245 penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (3) Dalam melaksanakan pengawasan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat pengawas lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
