UU
Cipta Kerja
Pasal 187
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1),
Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal
79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85 ayat (3),
atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan
paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12
(dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tindak pidana pelanggaran.
- Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
