Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 1
[Diubah oleh PERPPU 2/2022]
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap.
Perusakan Hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak Hutan melalui kegiatan Pembalakan Liar, penggunaan Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha atau penggunaan Perizinan Berusaha yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah Pusat.
Pembalakan Liar adalah semua kegiatan pemanfaatan Hasil Hutan Kayu secara tidak sah yang Terorganisasi.
Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah adalah kegiatan Terorganisasi yang dilakukan di dalam Kawasan Hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah
4 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pusat.
Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan Perusakan Hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar Kawasan Hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
Pencegahan Perusakan Hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya Perusakan Hutan.
Pemberantasan Perusakan Hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku Perusakan Hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.
Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan Kawasan Hutan, jasa lingkungan, Hasil Hutan Kayu dan bukan kayu, serta memungut Hasil Hutan Kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatan penebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada Hutan Produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil Hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil Hutan.
Hasil Hutan Kayu adalah hasil Hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari Kawasan Hutan.
Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah.
Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan Hutan yang oleh kuasa Undang-Undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.
Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggung jawab tertentu.
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh Undang-Undang diberi wewenang khusus dalam penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri.
Pelapor adalah orang yang memberitahukan adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya Perusakan Hutan kepada Pejabat yang berwenang.
Informan adalah orang yang menginformasikan secara rahasia adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya Perusakan Hutan kepada Pejabat yang berwenang.
Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan Perusakan Hutan secara Terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum
5 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Indonesia.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berasaskan:
keadilan dan kepastian hukum;
keberlanjutan;
tanggung jawab negara;
partisipasi masyarakat;
tanggung gugat;
prioritas; dan
keterpaduan dan koordinasi.
Penjelasan Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”keadilan dan kepastian hukum” adalah pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundang- undangan dan penegakan hukum berlaku untuk semua lapisan masyarakat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”keberlanjutan” adalah setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi untuk menjaga kelestarian hutan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”tanggung jawab negara” adalah pencegahan dan pemberantasan perusakan
6 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
hutan merupakan tanggung jawab negara untuk melakukannya agar kelestarian hutan tetap terjaga.
Huruf d
Yang dimaksud “partisipasi masyarakat” adalah bahwa keterlibatan masyarakat dalam melakukan kegiatan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan memiliki peran yang sangat signifikan dalam rangka menjaga kelestarian hutan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan ”tanggung gugat” adalah bahwa evaluasi kinerja pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dilaksanakan dengan mengevaluasi pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat secara sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan.
Huruf f
Yang dimaksud ”prioritas” adalah bahwa perkara perusakan hutan merupakan perkara yang perlu penanganan segera sehingga penanganan penyelidikan, penyidikan, ataupun penuntutan perlu didahulukan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan ”keterpaduan dan koordinasi” adalah kegiatan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas pemangku kepentingan, dan koordinasi antar sektor dan antar kepentingan sangat diperlukan. Pemangku kepentingan antara lain Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Pasal 3
Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bertujuan:
menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan;
menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya;
mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna terwujudnya masyarakat sejahtera; dan
meningkatnya kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Penjelasan Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ruang lingkup pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan meliputi:
pencegahan perusakan hutan;
pemberantasan perusakan hutan;
kelembagaan;
7 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
peran serta masyarakat;
kerja sama internasional;
pelindungan saksi, pelapor, dan informan;
pembiayaan; dan
sanksi.
Penjelasan Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencegahan perusakan hutan.
Penjelasan Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
(1) Dalam rangka pencegahan perusakan hutan, Pemerintah membuat kebijakan berupa:
koordinasi lintas sektor dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
pemenuhan kebutuhan sumber daya aparatur pengamanan hutan;
insentif bagi para pihak yang berjasa dalam menjaga kelestarian hutan;
peta penunjukan kawasan hutan dan/atau koordinat geografis sebagai dasar yuridis batas kawasan hutan; dan
pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan sumber kayu alternatif
dengan mendorong pengembangan hutan tanaman yang produktif dan teknologi pengolahan.
(3) Selain membuat kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), upaya pencegahan perusakan hutan
dilakukan melalui penghilangan kesempatan dengan meningkatkan peran serta masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sumber kayu alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Dalam rangka pencegahan perusakan hutan, Pemerintah membuat kebijakan berupa:
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan sumber kayu alternatif
(3) Selain membuat kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), upaya pencegahan perusakan hutan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sumber kayu alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Penjelasan Pasal 6
Ayat (1)
8 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penetapan sumber kayu alternatif dimaksudkan untuk memenuhi permintaan domestik dan internasional terhadap produk kayu yang senantiasa tumbuh pada saat pengurangan kapasitas industri pengolahan kayu dilakukan. Pengembangan hutan tanaman yang produktif dikembangkan dengan memanfaatkan lahan kritis dan lahan tidur seperti lahan bekas hak pengelolaan hutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 7
[Diubah oleh PERPPU 2/2022]
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Pencegahan perusakan hutan dilakukan oleh masyarakat, badan hukum, dan/atau korporasi yang memperoleh Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan.
Penjelasan Pasal 7
Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah masyarakat setempat, masyarakat hukum adat, dan masyarakat umum. Masyarakat setempat merupakan masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau sekitar hutan yang merupakan kesatuan komunitas sosial berdasarkan mata pencaharian yang bergantung pada hutan, kesejarahan, keterikatan tempat tinggal, serta pengaturan tata tertib kehidupan bersama dalam wadah kelembagaan. Masyarakat hukum adat adalah masyarakat tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaannya dikukuhkan dengan Peraturan Daerah. Masyarakat umum adalah masyarakat di luar masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat. Badan hukum adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi.
Pasal 8
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pemberantasan perusakan hutan.
(2) Pemberantasan perusakan hutan dilakukan dengan cara menindak secara hukum pelaku perusakan
hutan, baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.
9 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(3) Tindakan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pemberantasan perusakan hutan.
(2) Pemberantasan perusakan hutan dilakukan dengan cara menindak secara hukum pelaku perusakan
(3) Tindakan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyelidikan, penyidikan,
Penjelasan Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana perusakan hutan dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Perkara perusakan hutan harus didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke sidang pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
Penjelasan Pasal 10
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Ketentuan Perbuatan Perusakan Hutan
Pasal 11
(1) Perbuatan perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi kegiatan
pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisasi.
(2) Perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh suatu
kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama- sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan.
(3) Kelompok terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk kelompok masyarakat yang
bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
(4) Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan
penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(5) Ketentuan mengenai penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk
keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(1) Perbuatan perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi kegiatan
(2) Perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh suatu
(3) Kelompok terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk kelompok masyarakat yang
(4) Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan
(5) Ketentuan mengenai penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk
Penjelasan Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pengadangan tradisional” adalah usaha tani yang dilakukan oleh masyarakat yang telah hidup secara turun temurun di dalam wilayah hutan tersebut dan kegiatan perladangan tersebut telah dilakukan dengan mengikuti tradisi rotasi yang telah ditetapkan oleh kelompoknya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 12
[Diubah oleh PERPPU 2/2022]
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Setiap Orang dilarang:
melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hutan;
melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah;
memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah Pohon di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil Hutan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga berasal dari hasil Pembalakan Liar;
mengedarkan kayu hasil Pembalakan Liar melalui darat, perairan, atau udara;
menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;
11 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil Hutan yang diketahui berasal dari Pembalakan Liar;
membeli, memasarkan, dan/atau mengolah Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Kawasan Hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau
menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Kawasan Hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
Penjelasan Pasal 12
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan" adalah Perizinan Berusaha untuk memanfaatkan hutan dalam kawasan hutan produksi yang meliputi kegiatan berupa: pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan Hasil Hutan kayu, pemanfaatan Hasil Hutan bukan kayu, pemungutan Hasil Hutan kayu, dan/atau pemungutan Hasil Hutan bukan kayu.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penebangan pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha" adalah penebangan pohon yang dilakukan berdasarkan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan yang diperoleh secara tidak sah.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "memuat" adalah memasukkan ke dalam alat angkut.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon", tidak termasuk dalam ketentuan ini adalah alat seperti parang, mandau, golok atau alat sejenis lainnya yang dibawa oleh masyarakat setempat sesuai dengan tradisi budaya serta karakteristik daerah setempat.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
12 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Pasal 13
(1) Penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
c merupakan penebangan pohon yang dilakukan dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; dan/atau
130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
(2) Penebangan pohon yang dilakukan dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikecualikan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dihindari dengan mendapat izin khusus dari Menteri.
(1) Penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
(2) Penebangan pohon yang dilakukan dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
Penjelasan Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
13 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dihindari” adalah kegiatan yang diprioritaskan dan harus dilakukan pada masa itu karena tidak ada pilihan lain dan kegiatan itu mempunyai pengaruh yang sangat penting bagi kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. Contohnya antara lain pembangunan dermaga atau jembatan di sempadan sungai yang membelah kawasan hutan.
Pasal 14
Setiap orang dilarang:
memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu; dan/atau
menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang palsu.
Penjelasan Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Setiap orang dilarang melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal 15
Yang dimaksud dengan “dokumen angkutan hasil hutan kayu” antara lain berupa surat keterangan sahnya hasil hutan, daftar kayu bulat, daftar kayu olahan, faktur angkutan kayu bulat, dan faktur angkutan kayu olahan.
Pasal 16
Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 16
Alat angkut dinyatakan telah mengangkut hasil hutan apabila sebagian atau seluruh hasil hutan telah berada di dalam alat angkut untuk dikirim atau dipindahkan ke tempat lain.
Yang termasuk dalam pengertian “melakukan pengangkutan” adalah proses yang dimulai dari memuat hasil hutan memasukkan, atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan dan membongkar, menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut.
Di samping hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, alat angkut, baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk negara, hal itu dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan/ pengangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkut.
14 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pasal 17
[Diubah oleh PERPPU 2/2022]
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Setiap Orang dilarang:
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; dan/atau
membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Setiap Orang dilarang:
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; dan/atau
membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(1) Setiap Orang dilarang:
(2) Setiap Orang dilarang:
Penjelasan Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
[Diubah oleh PERPPU 2/2022]
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Selain dikenai sanksi pidana, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, atau huruf e serta kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha yang dilakukan oleh badan hukum atau Korporasi dikenai sanksi administratif berupa:
teguran tertulis;
paksaan pemerintah;
denda administratif;
pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(1) Selain dikenai sanksi pidana, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
Penjelasan Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Indonesia dilarang:
menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
ikut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/ atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah secara langsung atau tidak langsung;
menggunakan dana yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan/ atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu yang sah, atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual
16 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri;
memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk pemanfaatan limbahnya;
menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, dan/atau menukarkan uang atau surat berharga lainnya serta harta kekayaan lainnya yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah; dan/atau
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Penjelasan Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Setiap orang dilarang mencegah, merintangi, dan/atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung upaya pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Penjelasan Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi.
Penjelasan Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Setiap orang dilarang menghalang-halangi dan/atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Penjelasan Pasal 22
Yang termasuk dalam kategori “menghalang-halangi” adalah setiap upaya memperlambat proses, menutupi kasus, serta mempersulit dalam memperoleh data dan informasi.
17 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pasal 23
Setiap orang dilarang melakukan intimidasi dan/atau ancaman terhadap keselamatan petugas yang melakukan pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Penjelasan Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
[Diubah oleh PERPPU 2/2022]
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Setiap Orang dilarang:
memalsukan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan;
menggunakan Perizinan Berusaha palsu terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan; dan/atau
memindahtangankan atau menjual Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan kecuali dengan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 24
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "memindahtangankan" atau "menjual Perizinan Berusaha" adalah terbatas pada pengalihan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan dari pemegang Perizinan Berusaha kepada pihak lain yang dilakukan melalui jual beli, tetapi tidak termasuk akuisisi.
Pasal 25
Setiap orang dilarang merusak sarana dan prasarana pelindungan hutan.
Penjelasan Pasal 25
Yang dimaksud dengan “sarana dan prasarana pelindungan hutan” adalah antara lain jalan patroli, pos jaga, papan larangan, alat komunikasi statis, alat transportasi, pal batas, dan alat-alat pengamanan hutan.
Pasal 26
Setiap orang dilarang merusak, memindahkan, atau menghilangkan pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi
18 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
kawasan hutan, atau batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara yang mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau luasan kawasan hutan.
Penjelasan Pasal 26
Yang dimaksud dengan “pal batas luar kawasan hutan” adalah pal batas, baik berupa tugu batas dan patok batas, patok batas perairan (buoi). Yang dimaksud dengan “pal batas fungsi kawasan hutan” adalah tugu batas atau patok batas. Yang dimaksud dengan “batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara” adalah tugu batas atau patok batas, dan buoi yang berimpit dengan batas negara.
Pasal 27
Setiap pejabat yang mengetahui terjadinya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, 13, 14, 15, 16, 17, dan 19 wajib melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal 27
Yang dimaksud dengan “tindakan” antara lain melaporkan, melakukan tindakan hukum, dan menghentikan suatu perbuatan.
Pasal 28
[Diubah oleh PERPPU 2/2022]
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Setiap Pejabat dilarang:
menerbitkan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan di dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya;
menerbitkan Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan dan/atau Perizinan Berusaha terkait penggunaan Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melindungi pelaku Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah;
ikut serta atau membantu kegiatan Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah;
melakukan permufakatan untuk terjadinya Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah;
menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan tanpa hak;
melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas dengan sengaja; dan/atau
lalai dalam melaksanakan tugas.
Penjelasan Pasal 28
Huruf a
Cukup jelas.
19 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "melindungi" adalah kegiatan yang dapat menghambat berlangsungnya proses penyidikan terhadap pelaku yang telah diketahui sebagai daftar pencarian orang (DPO), seperti menyembunyikan pelaku.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "membantu" adalah mereka yang dengan sengaja membantu dilakukannya kejahatan dan/atau yang dengan sengaja memberi kesempatan dan sarana untuk melakukan kejahatan pembalakan liar.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Paragraf 1
Penyidikan dan Penuntutan
Pasal 29
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, PPNS diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana perusakan hutan;
20 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana perusakan hutan;
meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak perusakan hutan;
melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana perusakan hutan;
melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana perusakan hutan;
melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana perusakan hutan;
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat bukti tentang adanya tindakan perusakan hutan;
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
membuat dan menandatangani berita acara dan surat-surat lain yang menyangkut penyidikan perkara perusakan hutan; dan
memotret dan/atau merekam melalui alat potret dan/atau alat perekam terhadap orang, barang, sarana pengangkut, atau apa saja yang dapat dijadikan bukti tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
Penjelasan Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Wilayah hukum atau wilayah kerja PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk wilayah kepabeanan.
Penjelasan Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum setelah berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 32
Cukup jelas.
21 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pasal 33
Untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan laporan yang berasal dari masyarakat dan/atau instansi terkait.
Penjelasan Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
(1) Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, penyidik berwenang
meminta kepada lembaga penyelenggara komunikasi untuk:
membuka, memeriksa, dan menyita surat atau kiriman melalui pos serta jasa pengiriman lainnya yang mempunyai hubungan dengan pembalakan liar yang sedang diperiksa; dan/atau
meminta informasi pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melakukan perusakan hutan.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya dapat dilakukan atas izin ketua pengadilan
negeri setempat atas permintaan penyidik untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Ketua pengadilan negeri setempat wajib memberikan izin untuk meminta informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya permintaan dari penyidik.
(4) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan serta dipertanggungjawabkan
kepada atasan penyidik.
(1) Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, penyidik berwenang
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya dapat dilakukan atas izin ketua pengadilan
(3) Ketua pengadilan negeri setempat wajib memberikan izin untuk meminta informasi sebagaimana
(4) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan serta dipertanggungjawabkan
Penjelasan Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut
umum, atau hakim berwenang meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa.
(2) Permintaan keterangan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pimpinan
Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat permintaan diterima.
(4) Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta kepada bank untuk memblokir rekening
simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga sebagai hasil pembalakan liar selama proses penyidikan, penuntunan, dan/atau pemeriksaan berlangsung.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup, atas
permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim, pimpinan bank harus mencabut pemblokiran.
22 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut
(2) Permintaan keterangan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pimpinan
(3) Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
(4) Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta kepada bank untuk memblokir rekening
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup, atas
Penjelasan Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang:
meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada unit kerja terkait;
meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melakukan penyelidikan atas data keuangan tersangka;
meminta kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang berpergian ke luar negeri;
menetapkan seseorang sebagai tersangka dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang; dan/atau
meminta kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya.
Penjelasan Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Alat bukti pemeriksaan perbuatan perusakan hutan meliputi:
alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; dan/atau
alat bukti lain berupa:
informasi elektronik;
dokumen elektronik; dan/atau
peta.
Penjelasan Pasal 37
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Angka 1
Yang dimaksud dengan ’’informasi elektronik’’ adalah informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Angka 2
Yang dimaksud dengan ’’dokumen elektronik’’ adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam
23 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
secara elektronik, berupa:
tulisan, suara, atau gambar;
peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan/atau
huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
Angka 3
Cukup jelas.
Pasal 38
(1) Penyidik melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana perusakan
hutan berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.
(2) Dalam hal waktu untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, atasan
langsung penyidik dapat memberi izin untuk memperpanjang penangkapan tersebut untuk paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
(1) Penyidik melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana perusakan
(2) Dalam hal waktu untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, atasan
Penjelasan Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Untuk mempercepat penyelesaian perkara perusakan hutan:
penyidik wajib menyelesaikan dan menyampaikan berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dimulainya penyidikan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari;
dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum wajib melakukan penyidikan paling lama 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari;
penuntut umum wajib melimpahkan perkara ke pengadilan paling lama 25 (dua puluh lima) hari terhitung sejak selesai penyidikan;
untuk daerah yang sulit terjangkau karena faktor alam dan geografis atau transportasi dan tingginya biaya dalam rangka penjagaan dan pengamanan barang bukti, terhadap barang bukti kayu cukup dilakukan penyisihan barang bukti yang disertai dengan berita acara penyisihan barang bukti; dan
instansi teknis kehutanan wajib menunjuk ahli penguji dan pengukur kayu yang diminta penyidik dengan mempertimbangkan kecepatan untuk penyidikan.
Penjelasan Pasal 39
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
24 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “daerah yang sulit terjangkau karena faktor alam dan geografis atau transportasi” adalah daerah yang secara geografis mengalami keterbatasan transportasi karena memerlukan waktu tempuh lebih dari 3 x 24 jam.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 40
(1) Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti hasil tindak pidana perusakan hutan, baik berupa
barang bukti temuan maupun barang bukti sitaan, wajib melakukan penyegelan dan membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan dilakukan yang sekurang-kurangnya memuat:
nama, kelompok jenis, sifat, dan jumlah;
keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan;
keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai kayu hasil pembalakan liar; dan/atau
tanda tangan dan identitas lengkap pejabat penyidik yang melakukan penyitaan.
(2) Penyidik bertanggung jawab atas penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berada di bawah penguasaannya.
(3) Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
melaporkan dan meminta izin sita;
meminta izin peruntukan kepada ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan; dan
menyampaikan tembusan kepada kepala kejaksaan negeri setempat.
(4) Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
melaporkan dan meminta izin sita;
meminta izin lelang bagi barang yang mudah rusak kepada ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan; dan
menyampaikan tembusan kepada kepala kejaksaan negeri setempat.
(5) Batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk daerah yang sulit terjangkau karena
faktor alam, geografis, atau transportasi, dapat diperpanjang menjadi paling lama 14 (empat belas) hari.
(6) Ketua pengadilan negeri wajib menerbitkan atau menolak izin/persetujuan sita yang diajukan oleh
penyidik paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diterima.
(1) Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti hasil tindak pidana perusakan hutan, baik berupa
(2) Penyidik bertanggung jawab atas penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
(3) Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
(4) Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
(5) Batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk daerah yang sulit terjangkau karena
(6) Ketua pengadilan negeri wajib menerbitkan atau menolak izin/persetujuan sita yang diajukan oleh
Penjelasan Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
25 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “barang temuan” adalah barang bukti yang tidak dan/atau belum diketahui pemiliknya.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “barang bukti sitaan” adalah barang bukti yang disita dari pemiliknya dan/atau yang menguasainya.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 41
Ketua pengadilan negeri setempat, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima permintaan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), wajib menetapkan peruntukan pemanfaatan barang bukti.
Penjelasan Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Setiap pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan
Penjelasan Pasal 42
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin kepegawaian dan tanggung jawab jabatan.
Pasal 43
Peruntukan pemanfaatan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditujukan:
untuk kepentingan pembuktian perkara;
untuk pemanfaatan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan;
untuk dimusnahkan; dan/atau
untuk kepentingan publik atau kepentingan sosial.
26 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
(1) Barang bukti kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
yang berasal dari hutan konservasi dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan pembuktian perkara dan penelitian.
(2) Barang bukti kayu temuan hasil pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi dimanfaatkan
untuk kepentingan publik atau kepentingan sosial.
(3) Barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi dapat dilelang
karena dapat cepat rusak atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil lelang kayu sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disimpan di bank pemerintah sebagai
barang bukti perkara di pengadilan.
(5) Peruntukan barang bukti perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(1) Barang bukti kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
(2) Barang bukti kayu temuan hasil pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi dimanfaatkan
(3) Barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi dapat dilelang
(4) Hasil lelang kayu sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disimpan di bank pemerintah sebagai
(5) Peruntukan barang bukti perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan
Penjelasan Pasal 44
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “barang bukti kayu” adalah kayu temuan atau kayu sitaan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kepentingan publik atau kepentingan sosial” adalah kepentingan yang digunakan, antara lain, untuk bantuan penanggulangan bencana alam, untuk infrastruktur umum bagi masyarakat, serta untuk infrastruktur rumah dan sarana prasarana bagi warga miskin.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Barang bukti kayu, termasuk benda yang dapat lekas rusak dan penyimpananya memerlukan biaya tinggi sehingga tidak mungkin disimpan sampai dengan putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 45
(1) Barang bukti temuan hasil kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya dari
hasil tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dapat dilelang dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik atau kepentingan sosial.
(2) Barang bukti sitaan hasil kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya dari
hasil tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dapat dilelang karena dapat cepat rusak
27 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi.
(3) Hasil lelang barang bukti sitaan hasil kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana
pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan di bank Pemerintah sebagai barang bukti perkara di pengadilan.
(4) Peruntukan barang bukti perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(1) Barang bukti temuan hasil kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya dari
(2) Barang bukti sitaan hasil kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya dari
(3) Hasil lelang barang bukti sitaan hasil kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana
(4) Peruntukan barang bukti perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan putusan
Penjelasan Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
(1) Barang bukti berupa kebun dan/atau tambang dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang
telah mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dikembalikan kepada Pemerintah untuk dihutankan kembali sesuai dengan fungsinya.
(2) Barang bukti berupa kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan paling lama 1 (satu) daur
sampai selesainya proses pemulihan kawasan hutan.
(3) Dalam hal barang bukti kebun dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat
memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara yang bergerak di bidang perkebunan.
(4) Barang bukti berupa tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan izin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Barang bukti berupa kebun dan/atau tambang dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang
(2) Barang bukti berupa kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan paling lama 1 (satu) daur
(3) Dalam hal barang bukti kebun dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat
(4) Barang bukti berupa tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan izin sesuai dengan
Penjelasan Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan 1 (satu) daur adalah jangka waktu sejak penanaman sampai dengan tanaman secara ekonomis tidak produktif.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kata “dapat” adalah bahwa Pemerintah tidak harus selalu memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara untuk memanfaatkan kebun, tetapi dapat juga melakukan penghutanan kembali sesuai dengan fungsinya. Yang dimaksud dengan “penugasan” adalah pemberian wewenang oleh negara kepada badan usaha milik negara yang memiliki kompetensi untuk melakukan kegiatan pengelolaan perkebunan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 47
(1) Untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan kuantitas barang bukti yang berada dalam kapal atau
alat angkut air lainnya dapat digunakan metode survei daya muat, metode pemeriksaan pembacaan skala
28 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
angka kapal, atau metode lain yang lazim digunakan dalam bidang pelayaran.
(2) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga yang telah mempunyai
kualifikasi di bidangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan kuantitas barang bukti yang berada dalam kapal atau
(2) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga yang telah mempunyai
Penjelasan Pasal 47
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “metode survei daya muat” adalah metode penentuan kuantitas barang yang dimuat di atas kapal atau dibongkar dengan cara menghitung net displacement kapal berdasarkan prinsip Archimedes.
Yang dimaksud dengan “pembacaan skala angka kapal” adalah pemeriksaan kuantitas (volume dan/atau berat) hasil hutan kayu yang berada di kapal (di atas atau di dalam palka kapal), kecuali di atas atau di dalam/palka kapal layar motor yang terbuat dari kayu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 48
Ketentuan mengenai tata cara penyimpanan barang bukti hasil perusakan hutan yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan tata cara peruntukan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
(1) Penyidik mengajukan permohonan lelang kepada ketua pengadilan negeri setempat terhadap barang
bukti sitaan berupa kayu hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dan barang bukti temuan serta barang bukti sitaan berupa hasil kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya dari hasil tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Pelaksanaan lelang terhadap barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan
Lelang Negara dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Pelaksanaan lelang oleh Badan Lelang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara
terbuka setelah selesainya pengujian, penghitungan, dan penetapan nilai barang bukti oleh lembaga.
(4) Terhadap pihak terafiliasi, tersangka kasus perusakan hutan dilarang mengikuti lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) Pengujian, penghitungan, atau penetapan nilai barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian dan bersertifikat dari lembaga yang terakreditasi.
(1) Penyidik mengajukan permohonan lelang kepada ketua pengadilan negeri setempat terhadap barang
(2) Pelaksanaan lelang terhadap barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan
(3) Pelaksanaan lelang oleh Badan Lelang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara
(4) Terhadap pihak terafiliasi, tersangka kasus perusakan hutan dilarang mengikuti lelang sebagaimana
(5) Pengujian, penghitungan, atau penetapan nilai barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
Penjelasan Pasal 49
29 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pihak terafiliasi” adalah para pihak yang memiliki suatu hubungan/pertalian dengan pihak tersangka karena:
hubungan kekerabatan/kekeluargaan karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
hubungan usaha dan/atau hubungan kerja atau pihak yang mempengaruhi pengelolaan perusahaan milik tersangka, seperti pegawai, direktur, komisaris dari perusahaan tersangka atau perusahaan tempat tersangka menjadi pemegang saham, komanditer, atau pihak-pihak lain yang memiliki hubungan usaha di bidang jual beli kayu, hasil kebun, atau hasil tambang dengan tersangka; dan/atau
hubungan sebagai pihak yang memberikan jasanya kepada tersangka, seperti konsultan perusahaan, konsultan hukum atau akuntan public.
Ayat (5)
Memiliki keahlian dan bersertifikat seperti juru ukur kayu (scaler), penentu kualitas kayu (grader), juru taksir, dan akuntan.
Pasal 50
Pengembalian kerugian akibat perusakan hutan tidak menghapus pidana pelaku perusakan hutan.
Penjelasan Pasal 50
Cukup jelas.
Paragraf 2
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pasal 51
(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang
sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.
(2) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan
pengumuman pengadilan, kantor pemerintah daerah, dan/atau diberitahukan kepada terdakwa atau kuasanya.
(3) Terdakwa atau kuasanya dapat mengajukan upaya hukum atas putusan sebagaimana dimaksud pada
30 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan dijatuhkan, diumumkan, atau diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir.
(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang
(2) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan
(3) Terdakwa atau kuasanya dapat mengajukan upaya hukum atas putusan sebagaimana dimaksud pada
Penjelasan Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
(1) Perkara perusakan hutan wajib diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling
lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan pelimpahan perkara dari penuntut umum.
(2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohonkan banding, perkara
perusakan hutan wajib diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tinggi.
(3) Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi dimohonkan kasasi, perkara pembalakan liar wajib diperiksa dan
diputus dalam jangka waktu paling lama 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung.
(1) Perkara perusakan hutan wajib diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling
(2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohonkan banding, perkara
(3) Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi dimohonkan kasasi, perkara pembalakan liar wajib diperiksa dan
Penjelasan Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
[Dihapus oleh PERPPU 2/2022]
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dihapus.
Penjelasan Pasal 53
Dihapus.
Pasal 54
[Dihapus oleh PERPPU 2/2022]
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dihapus.
Penjelasan Pasal 54
31 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Dihapus.
Pasal 55
(1) Lembaga dipimpin seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris dan beberapa orang deputi.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Pemerintah dan bertugas
menyelenggarakan dukungan administratif terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab lembaga.
(3) Deputi sebagaimana pada ayat (1) membidangi:
bidang pencegahan;
bidang penindakan;
bidang hukum dan kerja sama; dan
bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, lembaga dapat membentuk satuan tugas sebagai unsur
pelaksana.
(5) Satuan tugas melaksanakan pemberantasan perusakan hutan yang bersifat strategis sejak penyelidikan
sampai dengan penuntutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk wilayah kepabeanan atas perintah kepala lembaga dan/atau deputi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga diatur dalam
Peraturan Presiden.
(1) Lembaga dipimpin seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris dan beberapa orang deputi.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Pemerintah dan bertugas
(3) Deputi sebagaimana pada ayat (1) membidangi:
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, lembaga dapat membentuk satuan tugas sebagai unsur
(5) Satuan tugas melaksanakan pemberantasan perusakan hutan yang bersifat strategis sejak penyelidikan
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga diatur dalam
Penjelasan Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
(1) Lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 ayat (1) bertugas:
melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana perusakan hutan;
melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara perusakan hutan;
melaksanakan kampanye anti perusakan hutan;
membangun dan mengembangkan sistem informasi pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang terintegrasi;
memberdayakan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
melakukan kerja sama dan koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam pemberantasan perusakan hutan;
mengumumkan hasil pelaksanaan tugas dan kewenangannya secara berkala kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
memberi izin penggunaan terhadap barang bukti kayu temuan hasil operasi pemberantasan perusakan hutan yang berasal dari luar kawasan hutan konservasi untuk kepentingan sosial.
32 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Presiden.
(1) Lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dimaksud
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Penjelasan Pasal 56
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “terintegrasi” adalah sistem informasi pemberantasan perusakan hutan dapat diakses secara bersama oleh lembaga-lembaga penegak hukum terkait dengan basis data yang terhubung satu sama lain.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “antar lembaga penegak hukum” antara lain adalah Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, PPNS, dan Polisi Kehutanan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 57
Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, lembaga melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
Penjelasan Pasal 57
Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” adalah alat kelengkapan dewan yang membidangi kehutanan.
33 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pasal 58
(1) Masyarakat berhak atas:
lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan oleh hutan;
pemanfaatan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
upaya pemberdayaan masyarakat; dan
penyuluhan tentang pentingnya kelestarian hutan dan dampak negatif perusakan hutan.
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan, masyarakat berhak:
mencari dan memperoleh informasi adanya dugaan telah terjadinya perusakan hutan;
mendapat pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi perusakan hutan dan penyalahgunaan izin kepada penegak hukum;
mencari dan memperoleh informasi terhadap izin pengelolaan hutan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat;
menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum; dan
memperoleh pelindungan hukum dalam:
melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Masyarakat berhak atas:
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pencegahan dan pemberantasan
Penjelasan Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Masyarakat berkewajiban:
menjaga dan memelihara kelestarian hutan; dan
mengelola hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Masyarakat berkewajiban memberikan informasi, baik lisan maupun tulisan kepada pihak yang berwenang
34 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
apabila mengetahui atau adanya indikasi perusakan hutan.
Penjelasan Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Masyarakat berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan cara:
membentuk dan membangun jejaring sosial gerakan anti perusakan hutan;
melibatkan dan menjadi mitra lembaga pemberantasan perusakan hutan dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kelestarian hutan dan dampak negatif perusakan hutan;
memberikan informasi, baik lisan maupun tulisan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
ikut serta melakukan pengawasan dalam penegakan hukum pemberantasan perusakan hutan; dan/atau
melakukan kegiatan lain yang bertujuan untuk pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Penjelasan Pasal 61
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Contoh kegiatan lain di antaranya adalah membantu menangkap pelaku perusakan hutan.
Pasal 62
Lembaga yang menangani pemberantasan perusakan hutan melakukan kemitraan dengan organisasi atau lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kehutanan atau di bidang lingkungan hidup serta organisasi sosial kemasyarakatan dalam melakukan pendampingan, pelayanan, dan dukungan kepada masyarakat.
35 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 60 dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dengan negara lain dalam rangka pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan dengan mempertimbangkan dan menjaga kepentingan nasional.
(2) Kerja sama internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dapat
dilakukan dalam bentuk:
kerja sama bilateral;
kerja sama regional; atau
kerja sama multilateral.
(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dengan negara lain dalam rangka pencegahan dan
(2) Kerja sama internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dapat
Penjelasan Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat dilakukan berdasarkan suatu perjanjian.
(2) Dalam hal belum ada perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama dapat dilakukan atas
dasar hubungan baik berdasarkan prinsip timbal balik (resiprositas).
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat dilakukan berdasarkan suatu perjanjian.
(2) Dalam hal belum ada perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama dapat dilakukan atas
Penjelasan Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
36 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Yang dimaksud dengan ”hubungan baik berdasarkan prinsip timbal balik (resiprositas)” adalah hubungan bersahabat dengan berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan pada prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.
Pasal 66
(1) Pemerintah melakukan kerja sama internasional dalam rangka mencegah perdagangan dan/atau
pencucian kayu tidak sah.
(2) Pemerintah berkewajiban melakukan upaya pengembalian kerugian atas hasil tindak pidana perusakan
hutan.
(3) Upaya pengembalian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
pemblokiran atau pembekuan sementara harta kekayaan dengan tujuan untuk mencegah dialihkan atau dipindahtangankan agar orang tertentu atau semua orang tidak berurusan dengan harta yang telah diperoleh atau mungkin telah diperoleh dari kegiatan perusakan hutan; dan/atau
perampasan hak atas kekayaan atau keuntungan yang telah diperoleh atau mungkin telah diperoleh dari hasil kegiatan perusakan hutan berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia atau di negara asing.
(1) Pemerintah melakukan kerja sama internasional dalam rangka mencegah perdagangan dan/atau
(2) Pemerintah berkewajiban melakukan upaya pengembalian kerugian atas hasil tindak pidana perusakan
(3) Upaya pengembalian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
Penjelasan Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
(1) Kerja sama internasional dalam rangka pencegahan perusakan hutan dapat dilakukan dalam hal:
manajemen pengelolaan hutan yang berkelanjutan;
kerja sama konservasi dan restorasi kawasan hutan;
pemberdayaan masyarakat; dan
permerkuatan sistem verifikasi dan sertifikasi legalitas kayu yang diakui secara internasional.
(2) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengurangi kerusakan
hutan akibat perusakan hutan dan kelestarian hutan.
(1) Kerja sama internasional dalam rangka pencegahan perusakan hutan dapat dilakukan dalam hal:
(2) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengurangi kerusakan
Penjelasan Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Pemerintah mendorong kerja sama internasional dalam hal pendanaan dari masyarakat internasional dan investasi swasta internasional dalam rangka pencegahan perusakan hutan.
37 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
(1) Untuk melaksanakan kerja sama internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan
pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Menteri dapat bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia melakukan kerja sama internasional dengan negara lain, organisasi internasional, dan/atau lembaga keuangan asing, khususnya menyangkut penanganan pemberantasan pembalakan liar.
(2) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, konvensi, dan kebiasaan internasional yang berlaku secara umum.
(1) Untuk melaksanakan kerja sama internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan
(2) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
Penjelasan Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Dalam rangka penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara perusakan hutan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama regional dan internasional melalui forum bilateral atau multilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Kerja sama internasional dalam rangka melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 meliputi:
identitas keberadaan dan kegiatan dari setiap orang, baik nasional maupun asing yang disangka terlibat dalam perusakan hutan;
pemindahan hasil kejahatan atau kekayaan yang berasal dari perusakan hutan;
pemindahan kekayaan, perlengkapan, atau alat pembantu lainnya yang digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam melakukan perusakan hutan;
seluruh mata rantai terjadinya tindak pidana pencucian kayu tidak sah sampai dengan pencucian uang;
identitas dan kegiatan dari negara yang melakukan pencucian kayu tidak sah yang merupakan hasil perusakan hutan di Indonesia; dan/atau
melacak, membekukan, menyita, dan mengembalikan aset hasil tindak pidana perusakan hutan.
Penjelasan Pasal 71
38 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”aset hasil tindak pidana perusakan hutan” adalah setiap harta kekayaan, baik yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan perusakan hutan, termasuk kekayaan yang kemudian dikonversi, diubah, atau digabungkan dengan kekayaan yang dihasilkan atau diperoleh langsung dari kegiatan perusakan hutan, pendapatan, modal, atau keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut dari waktu ke waktu sejak terjadinya tindak pidana perusakan hutan.
Pasal 72
Kerja sama dalam rangka penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dilakukan melalui kerja sama interpol negara masing-masing.
Penjelasan Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Pemerintah dapat membuat perjanjian atau kesepakatan dengan negara asing untuk mendapat penggantian biaya dan bagi hasil atas pemanfaatan kayu dari perusakan hutan.
Penjelasan Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
39 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Undang-Undang ini dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penjelasan Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Perencanaan dan pengajuan usulan anggaran pemberantasan perusakan hutan dilakukan oleh lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
Penjelasan Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
(1) Setiap orang yang menjadi saksi, pelapor, dan informan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
pembalakan liar, wajib diberi pelindungan khusus oleh Pemerintah.
(2) Pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghindari kemungkinan
ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta, termasuk keluarganya dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap orang yang menjadi saksi, pelapor, dan informan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
(2) Pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghindari kemungkinan
Penjelasan Pasal 76
Yang dimaksud dengan “pelindungan khusus” antara lain meliputi pelindungan keamanan dan pelindungan hukum.
Pasal 77
Pelindungan keamanan bagi saksi, pelapor, dan informan berupa:
pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan laporan dan informasi yang akan, sedang, atau telah diberikan;
pemberian informasi mengenai putusan pengadilan; dan/atau
pemberitahuan dalam hal terpidana dibebaskan.
Penjelasan Pasal 77
Cukup jelas.
40 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pasal 78
(1) Pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan dan
kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
(2) Pelindungan hukum tidak berlaku terhadap pelapor dan informan yang memberikan keterangan tidak
dengan itikad baik.
(1) Pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan dan
(2) Pelindungan hukum tidak berlaku terhadap pelapor dan informan yang memberikan keterangan tidak
Penjelasan Pasal 78
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Memberikan keterangan tidak dengan itikad baik dalam ketentuan ini antara lain berupa pemberian keterangan palsu, sumpah palsu, dan permufakatan jahat.
Pasal 79
Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
Penjelasan Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Mekanisme pelindungan hukum pelapor dan informan:
- pelapor dan informan mendapat pelindungan hukum dengan mempertimbangkan syarat sebagai berikut:
sifat pentingnya keterangan pelapor dan informan;
tingkat ancaman yang membahayakan pelapor dan informan;
hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap pelapor dan informan; dan
rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh pelapor dan informan.
- tata cara memperoleh pelindungan bagi pelapor dan informan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 80
Cukup jelas.
41 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pasal 81
(1) Pejabat yang berwenang wajib memberikan pelindungan sepenuhnya kepada pelapor dan informan,
termasuk keluarganya, sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan.
(2) Pelindungan atas keamanan pelapor dan informan dihentikan berdasarkan alasan:
pelapor dan informan meminta agar pelindungan terhadapnya dihentikan dalam permohonan diajukan atas inisiatif sendiri;
atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal permintaan pelindungan terhadap pelapor dan informan berdasarkan atas permintaan pejabat yang bersangkutan;
pelapor dan informan melanggar ketentuan yang tertulis dalam perjanjian;
instansi yang berwenang berpendapat bahwa pelapor dan informan tidak lagi memerlukan pelindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan; atau
penghentian pelindungan keamanan seorang pelapor dan informan harus dilakukan secara tertulis.
(1) Pejabat yang berwenang wajib memberikan pelindungan sepenuhnya kepada pelapor dan informan,
(2) Pelindungan atas keamanan pelapor dan informan dihentikan berdasarkan alasan:
Penjelasan Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
[Diubah oleh PERPPU 2/2022]
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau
melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang
bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan kurang dari 5 (lima) tahun dan tidak terus menerus, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Korporasi yang:
- melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
42 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau
melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c,
dipidana bagi:
pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/atau
Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
(2) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang
(3) Korporasi yang:
Penjelasan Pasal 82
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan" adalah orang perseorangan yang bermukim di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang memiliki mata pencaharian yang bergantung pada kawasan hutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 83
[Diubah oleh PERPPU 2/2022]
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;
mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau
memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga berasal dari hasil Pembalakan Liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;
mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau
43 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga berasal dari hasil Pembalakan Liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilakukan oleh
orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan kurang dari 5 (lima) tahun dan tidak secara terus-menerus, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Korporasi yang:
memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;
mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau
memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga berasal dari hasil Pembalakan Liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h,
dipidana bagi:
pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/atau
Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
(3) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilakukan oleh
(4) Korporasi yang:
Penjelasan Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
[Diubah oleh PERPPU 2/2022]
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang,
memotong, atau membelah Pohon di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk
menebang, memotong, atau membelah Pohon di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Korporasi yang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah
Pohon di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana bagi:
44 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/atau
Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang,
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk
(3) Korporasi yang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah
Penjelasan Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
[Diubah oleh PERPPU 2/2022]
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim
atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil Hutan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000 .000.000 ,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Korporasi yang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan
digunakan untuk mengangkut hasil Hutan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dipidana bagi:
pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/atau
Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim
(2) Korporasi yang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan
Penjelasan Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i; dan/atau
menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Korporasi yang:
mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i; dan/atau
menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik
45 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
(2) Korporasi yang:
Penjelasan Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k;
membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l; dan/atau
menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k;
membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l; dan/atau
menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh orang
perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Korporasi yang:
menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k;
membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l; dan/atau
46 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh orang
(4) Korporasi yang:
Penjelasan Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu dan/atau menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan/atau
melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Korporasi yang:
melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu dan/atau menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan/atau
melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
