Pasal 11
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Perbuatan perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi kegiatan
pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisasi.
(2) Perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh suatu
kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama- sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan.
(3) Kelompok terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk kelompok masyarakat yang
bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
(4) Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan
penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(5) Ketentuan mengenai penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk
keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(1) Perbuatan perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi kegiatan
(2) Perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh suatu
(3) Kelompok terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk kelompok masyarakat yang
(4) Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan
(5) Ketentuan mengenai penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk
Penjelasan Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pengadangan tradisional” adalah usaha tani yang dilakukan oleh masyarakat yang telah hidup secara turun temurun di dalam wilayah hutan tersebut dan kegiatan perladangan tersebut telah dilakukan dengan mengikuti tradisi rotasi yang telah ditetapkan oleh kelompoknya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
