Pasal 12
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
[Diubah oleh PERPPU 2/2022]
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Setiap Orang dilarang:
melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hutan;
melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah;
memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah Pohon di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil Hutan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga berasal dari hasil Pembalakan Liar;
mengedarkan kayu hasil Pembalakan Liar melalui darat, perairan, atau udara;
menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;
11 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil Hutan yang diketahui berasal dari Pembalakan Liar;
membeli, memasarkan, dan/atau mengolah Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Kawasan Hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau
menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Kawasan Hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
Penjelasan Pasal 12
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan" adalah Perizinan Berusaha untuk memanfaatkan hutan dalam kawasan hutan produksi yang meliputi kegiatan berupa: pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan Hasil Hutan kayu, pemanfaatan Hasil Hutan bukan kayu, pemungutan Hasil Hutan kayu, dan/atau pemungutan Hasil Hutan bukan kayu.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penebangan pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha" adalah penebangan pohon yang dilakukan berdasarkan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan yang diperoleh secara tidak sah.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "memuat" adalah memasukkan ke dalam alat angkut.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon", tidak termasuk dalam ketentuan ini adalah alat seperti parang, mandau, golok atau alat sejenis lainnya yang dibawa oleh masyarakat setempat sesuai dengan tradisi budaya serta karakteristik daerah setempat.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
12 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
