Pasal 13
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
c merupakan penebangan pohon yang dilakukan dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; dan/atau
130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
(2) Penebangan pohon yang dilakukan dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikecualikan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dihindari dengan mendapat izin khusus dari Menteri.
(1) Penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
(2) Penebangan pohon yang dilakukan dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
Penjelasan Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
13 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dihindari” adalah kegiatan yang diprioritaskan dan harus dilakukan pada masa itu karena tidak ada pilihan lain dan kegiatan itu mempunyai pengaruh yang sangat penting bagi kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. Contohnya antara lain pembangunan dermaga atau jembatan di sempadan sungai yang membelah kawasan hutan.
