UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 14
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Setiap orang dilarang:
memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu; dan/atau
menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang palsu.
Penjelasan Pasal 14
Cukup jelas.
