UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 15
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Setiap orang dilarang melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal 15
Yang dimaksud dengan “dokumen angkutan hasil hutan kayu” antara lain berupa surat keterangan sahnya hasil hutan, daftar kayu bulat, daftar kayu olahan, faktur angkutan kayu bulat, dan faktur angkutan kayu olahan.
