UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 10
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Perkara perusakan hutan harus didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke sidang pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
Penjelasan Pasal 10
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Ketentuan Perbuatan Perusakan Hutan
