UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 9
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana perusakan hutan dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal 9
Cukup jelas.
