Pasal 8
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pemberantasan perusakan hutan.
(2) Pemberantasan perusakan hutan dilakukan dengan cara menindak secara hukum pelaku perusakan
hutan, baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.
9 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(3) Tindakan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pemberantasan perusakan hutan.
(2) Pemberantasan perusakan hutan dilakukan dengan cara menindak secara hukum pelaku perusakan
(3) Tindakan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyelidikan, penyidikan,
Penjelasan Pasal 8
Cukup jelas.
