UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 67
(2) Kerja sama internasional dalam rangka pencegahan perusakan hutan dapat dilakukan dalam hal: a. manajemen pengelolaan hutan yang berkelanjutan; b. kerja sama konservasi dan restorasi kawasan hutan; c. pemberdayaan masyarakat; dan d. permerkuatan sistem verifikasi dan sertifikasi legalitas kayu yang diakui secara internasional. (3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengurangi kerusakan hutan akibat perusakan hutan dan kelestarian hutan.
