UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 67
BAB None — KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1) Kerja sama internasional dalam rangka pencegahan perusakan hutan dapat dilakukan dalam hal:
manajemen pengelolaan hutan yang berkelanjutan;
kerja sama konservasi dan restorasi kawasan hutan;
pemberdayaan masyarakat; dan
permerkuatan sistem verifikasi dan sertifikasi legalitas kayu yang diakui secara internasional.
(2) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengurangi kerusakan
hutan akibat perusakan hutan dan kelestarian hutan.
(1) Kerja sama internasional dalam rangka pencegahan perusakan hutan dapat dilakukan dalam hal:
(2) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengurangi kerusakan
Penjelasan Pasal 67
Cukup jelas.
