Pasal 66
BAB None — KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1) Pemerintah melakukan kerja sama internasional dalam rangka mencegah perdagangan dan/atau
pencucian kayu tidak sah.
(2) Pemerintah berkewajiban melakukan upaya pengembalian kerugian atas hasil tindak pidana perusakan
hutan.
(3) Upaya pengembalian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
pemblokiran atau pembekuan sementara harta kekayaan dengan tujuan untuk mencegah dialihkan atau dipindahtangankan agar orang tertentu atau semua orang tidak berurusan dengan harta yang telah diperoleh atau mungkin telah diperoleh dari kegiatan perusakan hutan; dan/atau
perampasan hak atas kekayaan atau keuntungan yang telah diperoleh atau mungkin telah diperoleh dari hasil kegiatan perusakan hutan berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia atau di negara asing.
(1) Pemerintah melakukan kerja sama internasional dalam rangka mencegah perdagangan dan/atau
(2) Pemerintah berkewajiban melakukan upaya pengembalian kerugian atas hasil tindak pidana perusakan
(3) Upaya pengembalian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
Penjelasan Pasal 66
Cukup jelas.
