UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 65
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan ”hubungan baik berdasarkan prinsip timbal balik (resiprositas)” adalah hubungan bersahabat dengan berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan pada prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.
