UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 64
BAB None — KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dengan negara lain dalam rangka pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan dengan mempertimbangkan dan menjaga kepentingan nasional.
(2) Kerja sama internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dapat
dilakukan dalam bentuk:
kerja sama bilateral;
kerja sama regional; atau
kerja sama multilateral.
(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dengan negara lain dalam rangka pencegahan dan
(2) Kerja sama internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dapat
Penjelasan Pasal 64
Cukup jelas.
