UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 64
(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dengan negara lain dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan mempertimbangkan dan menjaga kepentingan nasional. (2) Kerja sama internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dapat dilakukan dalam bentuk: a. kerja sama bilateral; b. kerja sama regional; atau c. kerja sama multilateral.
