UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 72
BAB None — KERJA SAMA INTERNASIONAL
Kerja sama dalam rangka penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dilakukan melalui kerja sama interpol negara masing-masing.
Penjelasan Pasal 72
Cukup jelas.
