Pasal 71
BAB None — KERJA SAMA INTERNASIONAL
Kerja sama internasional dalam rangka melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 meliputi:
identitas keberadaan dan kegiatan dari setiap orang, baik nasional maupun asing yang disangka terlibat dalam perusakan hutan;
pemindahan hasil kejahatan atau kekayaan yang berasal dari perusakan hutan;
pemindahan kekayaan, perlengkapan, atau alat pembantu lainnya yang digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam melakukan perusakan hutan;
seluruh mata rantai terjadinya tindak pidana pencucian kayu tidak sah sampai dengan pencucian uang;
identitas dan kegiatan dari negara yang melakukan pencucian kayu tidak sah yang merupakan hasil perusakan hutan di Indonesia; dan/atau
melacak, membekukan, menyita, dan mengembalikan aset hasil tindak pidana perusakan hutan.
Penjelasan Pasal 71
38 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”aset hasil tindak pidana perusakan hutan” adalah setiap harta kekayaan, baik yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan perusakan hutan, termasuk kekayaan yang kemudian dikonversi, diubah, atau digabungkan dengan kekayaan yang dihasilkan atau diperoleh langsung dari kegiatan perusakan hutan, pendapatan, modal, atau keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut dari waktu ke waktu sejak terjadinya tindak pidana perusakan hutan.
