UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 70
BAB None — KERJA SAMA INTERNASIONAL
Dalam rangka penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara perusakan hutan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama regional dan internasional melalui forum bilateral atau multilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 70
Cukup jelas.
