Pasal 69
BAB None — KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1) Untuk melaksanakan kerja sama internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan
pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Menteri dapat bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia melakukan kerja sama internasional dengan negara lain, organisasi internasional, dan/atau lembaga keuangan asing, khususnya menyangkut penanganan pemberantasan pembalakan liar.
(2) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, konvensi, dan kebiasaan internasional yang berlaku secara umum.
(1) Untuk melaksanakan kerja sama internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan
(2) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
Penjelasan Pasal 69
Cukup jelas.
