UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 73
BAB None — KERJA SAMA INTERNASIONAL
Pemerintah dapat membuat perjanjian atau kesepakatan dengan negara asing untuk mendapat penggantian biaya dan bagi hasil atas pemanfaatan kayu dari perusakan hutan.
Penjelasan Pasal 73
Cukup jelas.
