UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 74
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Undang- Undang ini dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Undang- Undang ini dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.