UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 75
Perencanaan dan pengajuan usulan anggaran pemberantasan perusakan hutan dilakukan oleh lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
Perencanaan dan pengajuan usulan anggaran pemberantasan perusakan hutan dilakukan oleh lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.