UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 75
BAB None — PEMBIAYAAN
Perencanaan dan pengajuan usulan anggaran pemberantasan perusakan hutan dilakukan oleh lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
Penjelasan Pasal 75
Cukup jelas.
