Pasal 76
BAB None — PELINDUNGAN SAKSI, PELAPOR, DAN INFORMAN
(1) Setiap orang yang menjadi saksi, pelapor, dan informan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
pembalakan liar, wajib diberi pelindungan khusus oleh Pemerintah.
(2) Pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghindari kemungkinan
ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta, termasuk keluarganya dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap orang yang menjadi saksi, pelapor, dan informan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
(2) Pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghindari kemungkinan
Penjelasan Pasal 76
Yang dimaksud dengan “pelindungan khusus” antara lain meliputi pelindungan keamanan dan pelindungan hukum.
