UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 76
(1) Setiap orang yang menjadi saksi, pelapor, dan informan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar, wajib diberi pelindungan khusus oleh Pemerintah. (2) Perlindungan . . .
(2) Pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghindari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta, termasuk keluarganya dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
