UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 77
BAB None — PELINDUNGAN SAKSI, PELAPOR, DAN INFORMAN
Pelindungan keamanan bagi saksi, pelapor, dan informan berupa:
pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan laporan dan informasi yang akan, sedang, atau telah diberikan;
pemberian informasi mengenai putusan pengadilan; dan/atau
pemberitahuan dalam hal terpidana dibebaskan.
Penjelasan Pasal 77
Cukup jelas.
40 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
