UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 77
Pelindungan keamanan bagi saksi, pelapor, dan informan berupa: a. pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan laporan dan informasi yang akan, sedang, atau telah diberikan; b. pemberian informasi mengenai putusan pengadilan; dan/atau c. pemberitahuan dalam hal terpidana dibebaskan.
