UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 78
(1) Pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan dan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. (2) Pelindungan hukum tidak berlaku terhadap pelapor dan informan yang memberikan keterangan tidak dengan itikad baik.
