UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 78
BAB None — PELINDUNGAN SAKSI, PELAPOR, DAN INFORMAN
(1) Pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan dan
kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
(2) Pelindungan hukum tidak berlaku terhadap pelapor dan informan yang memberikan keterangan tidak
dengan itikad baik.
(1) Pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan dan
(2) Pelindungan hukum tidak berlaku terhadap pelapor dan informan yang memberikan keterangan tidak
Penjelasan Pasal 78
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Memberikan keterangan tidak dengan itikad baik dalam ketentuan ini antara lain berupa pemberian keterangan palsu, sumpah palsu, dan permufakatan jahat.
