UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 79
BAB None — PELINDUNGAN SAKSI, PELAPOR, DAN INFORMAN
Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
Penjelasan Pasal 79
Cukup jelas.
