UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 80
BAB None — PELINDUNGAN SAKSI, PELAPOR, DAN INFORMAN
Mekanisme pelindungan hukum pelapor dan informan:
- pelapor dan informan mendapat pelindungan hukum dengan mempertimbangkan syarat sebagai berikut:
sifat pentingnya keterangan pelapor dan informan;
tingkat ancaman yang membahayakan pelapor dan informan;
hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap pelapor dan informan; dan
rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh pelapor dan informan.
- tata cara memperoleh pelindungan bagi pelapor dan informan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 80
Cukup jelas.
41 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
