Pasal 81
BAB None — PELINDUNGAN SAKSI, PELAPOR, DAN INFORMAN
(1) Pejabat yang berwenang wajib memberikan pelindungan sepenuhnya kepada pelapor dan informan,
termasuk keluarganya, sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan.
(2) Pelindungan atas keamanan pelapor dan informan dihentikan berdasarkan alasan:
pelapor dan informan meminta agar pelindungan terhadapnya dihentikan dalam permohonan diajukan atas inisiatif sendiri;
atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal permintaan pelindungan terhadap pelapor dan informan berdasarkan atas permintaan pejabat yang bersangkutan;
pelapor dan informan melanggar ketentuan yang tertulis dalam perjanjian;
instansi yang berwenang berpendapat bahwa pelapor dan informan tidak lagi memerlukan pelindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan; atau
penghentian pelindungan keamanan seorang pelapor dan informan harus dilakukan secara tertulis.
(1) Pejabat yang berwenang wajib memberikan pelindungan sepenuhnya kepada pelapor dan informan,
(2) Pelindungan atas keamanan pelapor dan informan dihentikan berdasarkan alasan:
Penjelasan Pasal 81
Cukup jelas.
