UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 23
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Setiap orang dilarang melakukan intimidasi dan/atau ancaman terhadap keselamatan petugas yang melakukan pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Penjelasan Pasal 23
Cukup jelas.
