Pasal 24
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
[Diubah oleh PERPPU 2/2022]
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Setiap Orang dilarang:
memalsukan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan;
menggunakan Perizinan Berusaha palsu terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan; dan/atau
memindahtangankan atau menjual Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan kecuali dengan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 24
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "memindahtangankan" atau "menjual Perizinan Berusaha" adalah terbatas pada pengalihan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan dari pemegang Perizinan Berusaha kepada pihak lain yang dilakukan melalui jual beli, tetapi tidak termasuk akuisisi.
