UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 25
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Setiap orang dilarang merusak sarana dan prasarana pelindungan hutan.
Penjelasan Pasal 25
Yang dimaksud dengan “sarana dan prasarana pelindungan hutan” adalah antara lain jalan patroli, pos jaga, papan larangan, alat komunikasi statis, alat transportasi, pal batas, dan alat-alat pengamanan hutan.
