Pasal 26
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Setiap orang dilarang merusak, memindahkan, atau menghilangkan pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi
18 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
kawasan hutan, atau batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara yang mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau luasan kawasan hutan.
Penjelasan Pasal 26
Yang dimaksud dengan “pal batas luar kawasan hutan” adalah pal batas, baik berupa tugu batas dan patok batas, patok batas perairan (buoi). Yang dimaksud dengan “pal batas fungsi kawasan hutan” adalah tugu batas atau patok batas. Yang dimaksud dengan “batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara” adalah tugu batas atau patok batas, dan buoi yang berimpit dengan batas negara.
