UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 27
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Setiap pejabat yang mengetahui terjadinya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, 13, 14, 15, 16, 17, dan 19 wajib melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal 27
Yang dimaksud dengan “tindakan” antara lain melaporkan, melakukan tindakan hukum, dan menghentikan suatu perbuatan.
