Pasal 28
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
[Diubah oleh PERPPU 2/2022]
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Setiap Pejabat dilarang:
menerbitkan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan di dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya;
menerbitkan Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan dan/atau Perizinan Berusaha terkait penggunaan Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melindungi pelaku Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah;
ikut serta atau membantu kegiatan Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah;
melakukan permufakatan untuk terjadinya Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah;
menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan tanpa hak;
melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas dengan sengaja; dan/atau
lalai dalam melaksanakan tugas.
Penjelasan Pasal 28
Huruf a
Cukup jelas.
19 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "melindungi" adalah kegiatan yang dapat menghambat berlangsungnya proses penyidikan terhadap pelaku yang telah diketahui sebagai daftar pencarian orang (DPO), seperti menyembunyikan pelaku.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "membantu" adalah mereka yang dengan sengaja membantu dilakukannya kejahatan dan/atau yang dengan sengaja memberi kesempatan dan sarana untuk melakukan kejahatan pembalakan liar.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Paragraf 1
Penyidikan dan Penuntutan
