UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 29
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, PPNS diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal 29
Cukup jelas.
