UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 22
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Setiap orang dilarang menghalang-halangi dan/atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Penjelasan Pasal 22
Yang termasuk dalam kategori “menghalang-halangi” adalah setiap upaya memperlambat proses, menutupi kasus, serta mempersulit dalam memperoleh data dan informasi.
17 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
