UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 21
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi.
Penjelasan Pasal 21
Cukup jelas.
