UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 20
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Setiap orang dilarang mencegah, merintangi, dan/atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung upaya pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Penjelasan Pasal 20
Cukup jelas.
