UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 38
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Penyidik melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana perusakan
hutan berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.
(2) Dalam hal waktu untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, atasan
langsung penyidik dapat memberi izin untuk memperpanjang penangkapan tersebut untuk paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
(1) Penyidik melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana perusakan
(2) Dalam hal waktu untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, atasan
Penjelasan Pasal 38
Cukup jelas.
