Pasal 37
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Alat bukti pemeriksaan perbuatan perusakan hutan meliputi:
alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; dan/atau
alat bukti lain berupa:
informasi elektronik;
dokumen elektronik; dan/atau
peta.
Penjelasan Pasal 37
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Angka 1
Yang dimaksud dengan ’’informasi elektronik’’ adalah informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Angka 2
Yang dimaksud dengan ’’dokumen elektronik’’ adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam
23 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
secara elektronik, berupa:
tulisan, suara, atau gambar;
peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan/atau
huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
Angka 3
Cukup jelas.
