UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 36
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang:
meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada unit kerja terkait;
meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melakukan penyelidikan atas data keuangan tersangka;
meminta kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang berpergian ke luar negeri;
menetapkan seseorang sebagai tersangka dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang; dan/atau
meminta kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya.
Penjelasan Pasal 36
Cukup jelas.
