Pasal 35
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut
umum, atau hakim berwenang meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa.
(2) Permintaan keterangan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pimpinan
Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat permintaan diterima.
(4) Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta kepada bank untuk memblokir rekening
simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga sebagai hasil pembalakan liar selama proses penyidikan, penuntunan, dan/atau pemeriksaan berlangsung.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup, atas
permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim, pimpinan bank harus mencabut pemblokiran.
22 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut
(2) Permintaan keterangan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pimpinan
(3) Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
(4) Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta kepada bank untuk memblokir rekening
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup, atas
Penjelasan Pasal 35
Cukup jelas.
