Pasal 49
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Penyidik mengajukan permohonan lelang kepada ketua pengadilan negeri setempat terhadap barang
bukti sitaan berupa kayu hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dan barang bukti temuan serta barang bukti sitaan berupa hasil kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya dari hasil tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Pelaksanaan lelang terhadap barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan
Lelang Negara dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Pelaksanaan lelang oleh Badan Lelang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara
terbuka setelah selesainya pengujian, penghitungan, dan penetapan nilai barang bukti oleh lembaga.
(4) Terhadap pihak terafiliasi, tersangka kasus perusakan hutan dilarang mengikuti lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) Pengujian, penghitungan, atau penetapan nilai barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian dan bersertifikat dari lembaga yang terakreditasi.
(1) Penyidik mengajukan permohonan lelang kepada ketua pengadilan negeri setempat terhadap barang
(2) Pelaksanaan lelang terhadap barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan
(3) Pelaksanaan lelang oleh Badan Lelang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara
(4) Terhadap pihak terafiliasi, tersangka kasus perusakan hutan dilarang mengikuti lelang sebagaimana
(5) Pengujian, penghitungan, atau penetapan nilai barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
Penjelasan Pasal 49
29 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pihak terafiliasi” adalah para pihak yang memiliki suatu hubungan/pertalian dengan pihak tersangka karena:
hubungan kekerabatan/kekeluargaan karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
hubungan usaha dan/atau hubungan kerja atau pihak yang mempengaruhi pengelolaan perusahaan milik tersangka, seperti pegawai, direktur, komisaris dari perusahaan tersangka atau perusahaan tempat tersangka menjadi pemegang saham, komanditer, atau pihak-pihak lain yang memiliki hubungan usaha di bidang jual beli kayu, hasil kebun, atau hasil tambang dengan tersangka; dan/atau
hubungan sebagai pihak yang memberikan jasanya kepada tersangka, seperti konsultan perusahaan, konsultan hukum atau akuntan public.
Ayat (5)
Memiliki keahlian dan bersertifikat seperti juru ukur kayu (scaler), penentu kualitas kayu (grader), juru taksir, dan akuntan.
