UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 48
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Ketentuan mengenai tata cara penyimpanan barang bukti hasil perusakan hutan yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan tata cara peruntukan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 48
Cukup jelas.
