UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 50
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Pengembalian kerugian akibat perusakan hutan tidak menghapus pidana pelaku perusakan hutan.
Penjelasan Pasal 50
Cukup jelas.
Paragraf 2
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
