UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 50
Pengembalian kerugian akibat perusakan hutan tidak menghapus pidana pelaku perusakan hutan.
Paragraf 2 Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pengembalian kerugian akibat perusakan hutan tidak menghapus pidana pelaku perusakan hutan.
Paragraf 2 Pemeriksaan di Sidang Pengadilan