Pasal 51
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang
sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.
(2) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan
pengumuman pengadilan, kantor pemerintah daerah, dan/atau diberitahukan kepada terdakwa atau kuasanya.
(3) Terdakwa atau kuasanya dapat mengajukan upaya hukum atas putusan sebagaimana dimaksud pada
30 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan dijatuhkan, diumumkan, atau diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir.
(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang
(2) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan
(3) Terdakwa atau kuasanya dapat mengajukan upaya hukum atas putusan sebagaimana dimaksud pada
Penjelasan Pasal 51
Cukup jelas.
