Pasal 52
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
(1) Perkara perusakan hutan wajib diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling
lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan pelimpahan perkara dari penuntut umum.
(2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohonkan banding, perkara
perusakan hutan wajib diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tinggi.
(3) Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi dimohonkan kasasi, perkara pembalakan liar wajib diperiksa dan
diputus dalam jangka waktu paling lama 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung.
(1) Perkara perusakan hutan wajib diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling
(2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohonkan banding, perkara
(3) Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi dimohonkan kasasi, perkara pembalakan liar wajib diperiksa dan
Penjelasan Pasal 52
Cukup jelas.
