UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 32
BAB None — PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum setelah berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 32
Cukup jelas.
21 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
