UU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 32
PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal memberitahukan dimulainya
penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum setelah berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
